HISTORIS.id – Ketua Penguyuban Apderis Helma Malini didampingi kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti (BB) di penyidikan Polres Bontang, Jum’at (31/5/2024).
Helma Malini mengatakan penyerahan BB berupa surat tanah dan HP merk Oppo sebagai penguat berkas perkaraw kasus investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) yang merugikan dirinya bersama korban lainnya.
“Kita serahkan surat tanah yang ada kandang ayamnya milik tersangka,” katanya.
Dirinya juga berharap kepada penyelidik agar sejumlah aset milik tersangka disita, sebab kata dia, aset pelaku diduga merupakan dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka kepada seluruh korban yang mencapai Rp 11 miliar.
“Kita berharap uang investor dibalikkan ya,” harapnya.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Kim Samuel mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk melengkapi berkas atau P19 agar disegerakan pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P21.
“Kita dampingi korban untuk serahkan berkas dengan harapan agar disegerakan P21,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Polres Bontang sempat menyerahkan berkas ke Kejaksaan, namun ditolak hingga dua kali oleh kejaksaan. Sebab, berkas perkara kasus Apderis belum lengkap atau P19.
Selain itu juga Istri tersangka kasus investasi bodong Adperis berinisial SR (27) diringkus Polres Bontang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada pada Minggu (19/5/2024) lalu. (*)
