HISTORIS.id – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bonus atau tunjangan yang diberikan setiap tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi PNS selama setahun.
Dasar hukum untuk pemberian gaji ke-13 kepada PNS biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan di setiap negara. Di Indonesia, dasar hukum pemberian gaji ke-13 kepada PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penggajian PNS.
Dalam peraturan tersebut, pemberian gaji ke-13 diatur berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:
Pemberian gaji ke-13 dilakukan setiap tahun pada bulan Juli.
Besarnya gaji ke-13 adalah 1 (satu) bulan gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS.
Pemberian gaji ke-13 dapat dilakukan secara tunai atau dicicil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan mengenai gaji ke-13 untuk PNS dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing tempat. Selain itu, dalam prakteknya, pemberian gaji ke-13 juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kondisi keuangan negara atau kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat itu.
Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan pada bulan ini, Juni 2024. Anggaran sebesar Rp 50,8 triliun pun telah disiapkan.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan landasan hukum mulai dicairkannya gaji ke-13 pada Juni. Ketentuan itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp 50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
PT Taspen selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pun telah memastikan para penerima pensiun mulai mendapat gaji-13 itu pada 3 Juni 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (30/5/2024).
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah. (*)
