HISTORIS.id – Kolaborasi Antara Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Bersama Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencatatkan keberhasilan signifikan dalam penanganan perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang tahun 2024 di lingkungan Bontang. Dari total 21 perkara yang ditangani, seluruhnya dimenangkan oleh Pemkot Bontang, memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam melindungi aset dan kebijakan publik.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, sebanyak 20 perkara perdata dan 1 perkara TUN berhasil diselesaikan dengan kemenangan mutlak oleh pihak Pemkot. Kolaborasi atau Kerja sama strategis antara Pemerintah Daerah dan Kejari Bontang dinilai menjadi kunci keberhasilan ini, terutama dalam menghadapi sengketa yang melibatkan kepentingan publik dan keuangan daerah.
Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bontang, Suratiningsih, S.H., M.H., menyampaikan menerima 13 (tiga belas) SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk menangani perkara Perdata yakni Gugatan terhadap proyek masa lampau berkaitan dengan kontrak kerja sama. Dari data ke-13 gugatan tersebut Jaksa Pengacara Negara bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 244.484.853.800,- (dua ratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh empat jutah delapan ratus limah puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
– Nilai Proyek pada saat itu sebesar Rp. 15.344.509.500,- (lima belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
– Tuntutan (Petitum), nilai materil sebesar Rp. 123.742.607.500,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupia);
– Tuntutan (Petitum), nilai inmateril sebesar Rp. 105.397.736.800,- (seratu lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam delapan ratus rupiah).
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bontang, Suratiningsih, S.H., M.H. juga menyampaikan menerima 1 (satu) SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemerintah Kota Bontang untuk menangani Gugatan Perkara Tata Usaha Negara terkait Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual dari keputusan administratif yang dianggap merugikan kepentingan publik yakni penertiban kantin/cafe terapung yang berada di Masjid Apung, Loktuan.
Jaksa Pengacara Negara berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara berdasarakan Petitum/Tuntutan, dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian materil sebesar Rp. 238.020.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah);
– Kerugian non materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Suratiningsih juga menyatakan, kesiapan Kejaksaan Negeri Bontang khusunya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum terhadap Pemerintah Kota Bontang karena Jaksa memiliki wewenang lain yaitu sebagai Jaksa pengacara negara atau JPN. JPN memiliki tugas dan fungsi sebagai pengacara negara dalam rangka mewakili pemerintah dalam perkara hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dengan jalur litigasi (dalam pengadilan) maupun non-litigasi (luar pengadilan).
Suratiningsih berharap untuk terus memperkuat sinergi anatara Kejaksaan dengan Pemkot Bontang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melalui pendampingan, sosialisasi hukum kepada ASN dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa hukum di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Dengan capaian ini, Kejari Bontang dan Pemkot Bontang membuktikan bahwa kolaborasi multidisiplin menjadi solusi efektif dalam menjawab tantangan hukum kontemporer, sekaligus menegaskan prinsip “hukum untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat”. (*)