HOSTORIS.id – Urus perizinan di Bontang kini memiliki satu langkah wajib sebelum izin keluar: mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang resmi menerapkan kebijakan baru ini sebagai bagian dari penguatan kualitas pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa SKM bukan lagi sekadar formalitas yang bisa dilewati. Setiap pemohon izin wajib menyelesaikan survei tersebut sebelum dokumen perizinan diproses ke tahap akhir.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di DPMPTSP, tetapi juga berlaku untuk seluruh perangkat daerah penyelenggara layanan publik. Dasarnya kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 96 Tahun 2012 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai kualitas layanan pemerintah.
“Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik,” jelas Aspiannur.
Menurutnya, SKM menjadi instrumen penting untuk membaca secara langsung bagaimana kualitas pelayanan dirasakan masyarakat. Data dari survei dipakai sebagai indikator kinerja, termasuk kecepatan layanan, kemudahan informasi, hingga kenyamanan pemohon dalam memanfaatkan sistem perizinan digital.
“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTSP,” imbuhnya.
Aspiannur menekankan bahwa hasil SKM tidak akan berhenti sebagai laporan rutin. Setiap temuan akan diolah menjadi dasar pembenahan sistem agar layanan semakin cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Dengan pola baru ini, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga partner evaluasi yang menentukan arah pembenahan pelayanan publik di Bontang,” tandasnya.
