HISTORIS.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat akses layanan bagi warga yang ingin mendirikan lembaga pendidikan nonformal. Upaya ini diarahkan untuk membangun ekosistem belajar alternatif yang lebih luas melalui pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan menjadi kunci agar masyarakat lebih mudah memahami proses pendirian lembaga. Seluruh tahapan kini dialihkan ke platform Perizinan Digital (PD), sehingga pemohon dapat mengunggah dokumen, memantau status, dan menyelesaikan proses tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
“Kami menyusun standar pelayanan agar pemohon tidak bingung tentang dokumen yang diperlukan,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, NPWP lembaga, struktur kepengurusan, serta daftar sarana-prasarana. Calon pendiri juga harus melampirkan bukti sewa atau kepemilikan tempat serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh berkas diunggah, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis ke email pemohon bila dokumen dinyatakan lengkap. Layanan ini tidak dipungut biaya dan memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Melalui proses yang lebih ringkas, pemerintah berharap semakin banyak warga ikut menyelenggarakan pendidikan nonformal yang berfokus pada literasi, keterampilan, hingga program pembelajaran berbasis komunitas. DPMPTSP meyakini bahwa kehadiran LKP, TBM, dan PKBM dapat memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus membuka ruang kreativitas pendidikan di tingkat lokal.
“Harapannya bisa terus diperluas untuk meningkatkan keterampilan masyarakat,” pungkasnya.
