HISTORIS.id – Pemerintah Kota Bontang memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggalangan dana melalui digitalisasi proses perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memungkinkan pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sepenuhnya online, tanpa harus datang ke kantor.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mempercepat proses, mempermudah pemohon, dan memastikan seluruh kegiatan penggalangan dana dapat dipantau secara terbuka melalui platform Perizinan Digital (PD).
“Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah lengkap, notifikasi penerbitan izin akan diberikan secara digital,” ujarnya.
Terdapat delapan persyaratan utama untuk memperoleh izin PUB, antara lain surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham atau Dinas Sosial, NPWP lembaga, bukti setoran PBB atau sewa tempat, nomor rekening atau tempat penampungan dana, KTP pimpinan, surat legalitas, dan pernyataan bermaterai bahwa dana tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindak pidana.
Seluruh proses hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital sebelum mengunduh dokumen resmi. Mekanisme ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur kualitas pelayanan dan memastikan prosedur berjalan sesuai standar.
“Perizinan digital ini mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat memperoleh izin secara legal, cepat, dan transparan,” tegas Sofyansyah.
