HISTORIS.id – Pemerintah Kota Bontang menekankan pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini menjadi instrumen utama untuk memantau investasi, menjamin transparansi, dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan, LKPM bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi alat evaluasi untuk menilai keberlanjutan usaha. Kewajiban pelaporan diatur dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman perizinan berbasis risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Sudarmi, menjelaskan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang abai disusun bertahap. Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM dalam dua periode berturut-turut akan menerima peringatan tertulis.
“Jika tetap diabaikan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Tahapan sanksi ini dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu memperbaiki kepatuhan sebelum dikenai tindakan lebih tegas. Apabila pelaporan tetap diabaikan, perusahaan berisiko kehilangan izin berusaha secara permanen.
“Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” tegas Sudarmi.
DPMPTSP menekankan, tujuan penerapan LKPM bukan untuk menghukum, melainkan memastikan transparansi, menjaga kualitas iklim investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bontang.
“Kami harapkan kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin melaporkan LKPM,” pungkasnya.
