HISTORIS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang mengubah kegiatan tanpa memperbarui izin.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di lapangan sesuai dokumen perizinan yang tercatat.
“Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Aspiannur menegaskan setiap perubahan kegiatan usaha wajib diperbarui di sistem Online Single Submission (OSS) dengan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harus menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” jelasnya.
Dalam proses pengawasan, DPMPTSP bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang usaha yang diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diminta segera memperbarui izin untuk memastikan kepatuhan regulasi.
“Langkah ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran izin usaha dan menjamin kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
