HISTORIS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperkuat penerapan kawasan bebas rokok di lingkungan kantor sebagai upaya membangun budaya kerja yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini diterapkan ketat bagi seluruh pengunjung layanan maupun seluruh pegawai tanpa pengecualian.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menciptakan ruang publik yang sehat.
“Tidak mungkin kita mengajak masyarakat menjalani gaya hidup sehat jika di lingkungan kerja sendiri belum menerapkannya,” ujar Aspiannur, Rabu (5/11/2025).
Sebagai bagian dari implementasi, DPMPTSP menggelar penyuluhan internal untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai bahaya asap rokok serta manfaat lingkungan kerja tanpa asap.
Aspiannur menyadari bahwa perubahan perilaku membutuhkan proses, sehingga edukasi menjadi fondasi penting sebelum penegakan aturan.
Selain faktor kesehatan, zona bebas rokok ini dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas perangkat daerah. Minimnya paparan asap rokok membantu menjaga kebugaran pegawai dan menekan gangguan kesehatan yang dapat menghambat kinerja.
“Lingkungan kerja yang sehat mendorong kinerja lebih maksimal. Ini bukan sekadar aturan, tapi investasi untuk kesehatan jangka panjang,” tegasnya.
Aspiannur berharap kebijakan bebas rokok di DPMPTSP dapat menjadi contoh bagi instansi lain di Kota Bontang untuk menciptakan ruang pelayanan publik yang lebih sehat, nyaman, dan profesional.
