HISTORIS.id – Polisi menahan Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bontang, Kalimantan Timur. Perempuan berinisial NR (44) itu ditangkap Polres Bontang karena diduga menipu dua warga dengan modus proyek fiktif.
Nilai kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 400 juta.
NR diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang pada Rabu, 30 Juli 2025, usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula saat NR menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang kepada dua orang korban, masing-masing berinisial MBE dan AAJ. Proyek itu disebut-sebut berasal dari Kelurahan Guntung, tempat NR berdinas.
Proyek yang dijanjikan antara lain pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga bantuan posyandu. Kedua korban pun menyerahkan dana kepada NR untuk melaksanakan proyek tersebut.
Namun belakangan, proyek-proyek itu tidak kunjung terlaksana. Saat korban mengonfirmasi langsung ke pihak kelurahan, terungkap bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi.
Korban MBE mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta, sementara AAJ menyebut dirinya rugi sekitar Rp 250 juta. Uang diserahkan langsung kepada NR tanpa kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan bahwa NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dana dari korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka kami tahan setelah ditemukan bukti awal yang cukup. Proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar AKP Hari kepada wartawan.
Polres Bontang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran proyek, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi. (*)
