HISTORIS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada 140 pelaku usaha, terdiri dari kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non-UMK yang mencakup usaha menengah dan besar. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat tertib pelaporan investasi sekaligus mendorong peningkatan realisasi investasi daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berpengaruh terhadap ketepatan data investasi. Menurutnya, laporan yang runtut dan akurat menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan promosi investasi.
“Data lengkap bisa membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Aspiannur menekankan bahwa LKPM tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen pemantauan yang menunjukkan perkembangan usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga progres realisasi investasi. Karena itu, pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha menjadi agenda rutin DPMPTSP.
“Ketertiban pelaporan menjadi prioritas kami agar pemantauan investasi di Bontang lebih akurat,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bontang, Anwar Sadat, mengingatkan bahwa kewajiban menyampaikan LKPM telah diatur dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara berkala.
Ia berharap edukasi yang diberikan dapat memperkecil kesalahan pengisian dan mendorong seluruh perusahaan patuh terhadap tenggat pelaporan.
“Edukasi seperti ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Bontang,” pungkasnya.
