HISTORIS.id – Pelayanan perizinan di Kota Bontang kembali dipercepat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menghadirkan sistem digital yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengurus izin bongkar trotoar sepenuhnya secara daring, tanpa harus datang ke kantor dan tanpa biaya tambahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP memperkuat tata kelola perizinan yang lebih efisien dan transparan. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa transformasi digital tersebut dirancang untuk memangkas proses manual yang selama ini memakan waktu.
“Sekarang masyarakat maupun badan usaha bisa mengajukan izin dari mana saja, cukup lewat ponsel atau komputer. Semua proses online, dan tentu saja tanpa biaya tambahan,” jelas Aspiannur.
Sistem ini menetapkan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja, selama seluruh persyaratan terpenuhi. Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti scan KTP, persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, NPWP pemohon atau badan usaha, serta bukti kepesertaan dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terakhir untuk badan usaha.
Prosedur pengajuan berlangsung dalam enam tahap, mulai dari pembuatan akun di sistem perizinan digital hingga pengunduhan dokumen izin yang sudah terbit. Seluruh proses dapat dipantau langsung oleh pemohon melalui dashboard layanan masing-masing.
“Semua data terekam otomatis dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. Kami ingin layanan publik lebih cepat, efisien, dan ramah teknologi,” tambah Aspiannur.
Pemerintah berharap kemudahan ini semakin mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Tujuan utamanya bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tutup Aspiannur.
