HISTORIS.id – Upaya menjaga kerapian wajah kota dan menertibkan kegiatan periklanan kembali ditegaskan Pemerintah Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mengintensifkan pengawasan dan penegakan aturan izin reklame sebagai bagian dari penguatan tata ruang dan penerimaan daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib melalui proses perizinan. Aturan ini bukan hanya aspek administratif, tetapi instrumen teknis untuk memastikan reklame terpasang sesuai titik, ukuran, dan standar keamanan.
“Setiap reklame, baik komersial maupun non-komersial, wajib memiliki izin resmi. Ini memastikan titik pemasangan dan ukurannya sesuai ketentuan,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
DPMPTSP menilai bahwa kepatuhan terhadap izin reklame menjadi fondasi dalam menjaga estetika ruang publik. Namun, temuan reklame tanpa izin masih muncul di lapangan. Kondisi tersebut memicu peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha sekaligus penertiban terukur agar ketentuan berjalan efektif.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar mudah mengurus izin secara online melalui sistem perizinan daerah,” tuturnya.
Dari sisi kontribusi ekonomi, Sofyansyah menegaskan bahwa kepatuhan aturan reklame berbanding lurus dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan reklame yang terdata melalui sistem perizinan memungkinkan pemerintah memetakan potensi pajak dengan lebih akurat.
“Semakin banyak pelaku usaha yang tertib izin, semakin besar potensi PAD yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan,” katanya.
Transformasi layanan juga menjadi fokus DPMPTSP. Sistem digital memungkinkan proses pengajuan izin reklame berlangsung lebih cepat, transparan, dan tanpa proses rumit bagi pemohon. Pemerintah berharap kemudahan ini menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin memenuhi aturan sebelum memasang materi promosi.
Melalui penataan reklame yang lebih terstruktur, Pemkot Bontang ingin memastikan ruang publik tetap rapi dan estetis sekaligus memperkuat tata kelola perizinan yang mendukung laju pembangunan kota.
“Sambil kita memastikan setiap potensi pajak dari sektor periklanan dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.
