HISTORIS.id – Upaya penataan iklim usaha di Kota Bontang kembali diperkuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai meng intensifkan pengawasan kegiatan usaha melalui pendekatan berbasis tingkat risiko, sesuai aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha dipantau berdasarkan kategori risiko, mulai rendah, menengah, hingga tinggi, untuk memastikan kesesuaian izin dan aktivitas di lapangan.
“Ada tiga sektor yakni perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih yang saat ini kami pantau,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Isma menerangkan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara acak. Setiap unit usaha dipilih berdasarkan dampak potensial terhadap masyarakat, lingkungan, hingga pelayanan publik. Pendekatan ini membuat pengawasan lebih terarah sekaligus memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Dua indikator utama menjadi fokus dalam evaluasi. Pertama, kepatuhan teknis, yaitu kesesuaian standar operasional dan kewajiban yang melekat pada jenis usaha. Kedua, kepatuhan administratif, termasuk kelengkapan dokumen serta pelaporan kegiatan, seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM menjadi acuan pemerintah untuk menilai perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, hingga keterlibatan pelaku usaha dalam kemitraan UMKM lokal.
“Kami awasi kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan. Kalau izin menyebut usaha tertentu tapi di lapangan yang dijalankan berbeda, tentu ada tindak lanjut,” terangnya.
Pendekatan berbasis risiko ini juga membuka ruang pembinaan. Pelaku usaha yang belum memahami prosedur akan didampingi melalui edukasi teknis, sementara pelanggaran yang memiliki unsur kesengajaan akan dikenakan sanksi administratif.
“Kalau ada kendala, tentu kami berikan pembinaan dulu. Tapi bila ditemukan unsur pelanggaran yang jelas, maka sanksi administratif dapat diterapkan. Mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Melalui pengawasan terstruktur ini, DPMPTSP Bontang menargetkan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Selain memberikan kepastian usaha bagi pemilik usaha, regulasi yang dijalankan juga melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat,” pungkasnya.
