HISTORIS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini memegang peran sentral dalam memastikan setiap rencana pendirian Puskesmas memenuhi standar hukum dan pelayanan sejak tahap awal. Seluruh pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas diwajibkan melalui platform Perizinan Digital (PD), sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa sistem digital menjadi instrumen utama untuk menertibkan proses pendirian fasilitas kesehatan.
“Melalui PD, setiap dokumen dapat diverifikasi sejak awal sehingga pendirian Puskesmas tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memenuhi standar pelayanan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Aspiannur menyebutkan lima dokumen pokok yang harus dipenuhi pemohon sebelum sertifikat diterbitkan. Dokumen pembentukan UPTD menjadi dasar hukum pendirian. Pemohon juga wajib menyediakan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Persyaratan lainnya meliputi keputusan kepala daerah yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, dan wilayah kerja. Untuk pendirian baru, wajib disertai kajian kelayakan. Syarat kelima adalah daftar lengkap bangunan, prasarana, peralatan medis, tenaga kesehatan, kefarmasian, serta laboratorium.
Seluruh dokumen itu diunggah melalui akun PD masing-masing pemohon. DPMPTSP mengawasi seluruh tahapan, mulai dari verifikasi, evaluasi kelayakan, hingga penetapan hasil akhir. Mekanisme ini dirancang untuk memotong antrean manual sekaligus memastikan setiap persyaratan terpenuhi secara akurat.
Penerapan sistem digital juga memperkuat akuntabilitas, sebab seluruh proses dapat dipantau langsung oleh pemohon tanpa biaya apa pun. DPMPTSP optimistis langkah ini mencegah adanya Puskesmas yang berdiri tanpa standar minimal.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
