HISTORIS.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan kembali bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) wajib memenuhi nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak bagi keberlangsungan izin usaha di wilayah Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menilai aturan ini bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan bentuk komitmen hukum yang menegaskan keseriusan investor asing.
“Nilai investasi itu indikator penting dari keseriusan investor dalam menanamkan modal di kota ini,” tegas Aspiannur.
DPMPTSP melakukan pemantauan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Namun, masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan teknis akibat kurang memahami ketentuan pelaporan, mulai dari penggunaan kode KBLI hingga penulisan lokasi proyek.
“Setiap KBLI memiliki laporan tersendiri, jadi tidak bisa digabung. Kesalahan seperti ini kerap menyebabkan laporan ditolak,” ujarnya.
Aspiannur juga menekankan bahwa nilai investasi yang dilaporkan harus berisi penambahan realisasi terbaru, bukan total akumulasi sejak awal proyek. Kekeliruan tersebut dapat menghambat proses perizinan bahkan memicu peninjauan ulang terhadap legalitas usaha.
“Jika nilai investasi tidak terpenuhi atau laporan tidak sesuai, izin usaha bisa dipertanyakan. Kami berharap seluruh investor mematuhi ketentuan ini demi kelancaran usaha,” imbuhnya.
Untuk menjaga iklim usaha tetap sehat, DPMPTSP membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi investor agar pelaporan dan pemenuhan kewajiban investasi dapat berjalan tepat dan sesuai regulasi.
