historis.id
  • Beranda
  • Berita
  • Cerita
  • Pariwara
  • Sejarah
No Result
View All Result
historis.id
  • Beranda
  • Berita
  • Cerita
  • Pariwara
  • Sejarah
No Result
View All Result
historis.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cerita
  • Pariwara
  • Sejarah
Home Berita

Kolaborasi Pemkot Bontang dan Jaksa Pengacara Negara, 21 Perkara Hukum Tuntas Tanpa Kekalahan

Redaksi HistorisbyRedaksi Historis
March 14, 2025
Kolaborasi Pemkot Bontang dan Jaksa Pengacara Negara, 21 Perkara Hukum Tuntas Tanpa Kekalahan. (*)

HISTORIS.id – Kolaborasi Antara Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Bersama Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencatatkan keberhasilan signifikan dalam penanganan perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang tahun 2024 di lingkungan Bontang. Dari total 21 perkara yang ditangani, seluruhnya dimenangkan oleh Pemkot Bontang, memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam melindungi aset dan kebijakan publik.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, sebanyak 20 perkara perdata dan 1 perkara TUN berhasil diselesaikan dengan kemenangan mutlak oleh pihak Pemkot. Kolaborasi atau Kerja sama strategis antara Pemerintah Daerah dan Kejari Bontang dinilai menjadi kunci keberhasilan ini, terutama dalam menghadapi sengketa yang melibatkan kepentingan publik dan keuangan daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bontang, Suratiningsih, S.H., M.H., menyampaikan menerima 13 (tiga belas) SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk menangani perkara Perdata yakni Gugatan terhadap proyek masa lampau berkaitan dengan kontrak kerja sama. Dari data ke-13 gugatan tersebut Jaksa Pengacara Negara bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 244.484.853.800,- (dua ratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh empat jutah delapan ratus limah puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

– Nilai Proyek pada saat itu sebesar Rp. 15.344.509.500,- (lima belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
– Tuntutan (Petitum), nilai materil sebesar Rp. 123.742.607.500,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupia);
– Tuntutan (Petitum), nilai inmateril sebesar Rp. 105.397.736.800,- (seratu lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam delapan ratus rupiah).

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bontang, Suratiningsih, S.H., M.H. juga menyampaikan menerima 1 (satu) SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemerintah Kota Bontang untuk menangani Gugatan Perkara Tata Usaha Negara terkait Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual dari keputusan administratif yang dianggap merugikan kepentingan publik yakni penertiban kantin/cafe terapung yang berada di Masjid Apung, Loktuan.

Jaksa Pengacara Negara berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara berdasarakan Petitum/Tuntutan, dengan rincian sebagai berikut :

– Kerugian materil sebesar Rp. 238.020.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah);
– Kerugian non materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Suratiningsih juga menyatakan, kesiapan Kejaksaan Negeri Bontang khusunya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum terhadap Pemerintah Kota Bontang karena Jaksa memiliki wewenang lain yaitu sebagai Jaksa pengacara negara atau JPN. JPN memiliki tugas dan fungsi sebagai pengacara negara dalam rangka mewakili pemerintah dalam perkara hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dengan jalur litigasi (dalam pengadilan) maupun non-litigasi (luar pengadilan).

Suratiningsih berharap untuk terus memperkuat sinergi anatara Kejaksaan dengan Pemkot Bontang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melalui pendampingan, sosialisasi hukum kepada ASN dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa hukum di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Dengan capaian ini, Kejari Bontang dan Pemkot Bontang membuktikan bahwa kolaborasi multidisiplin menjadi solusi efektif dalam menjawab tantangan hukum kontemporer, sekaligus menegaskan prinsip “hukum untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat”. (*)

berita TERKAIT

Menjaga Warisan Leluhur Lewat Benang: Kisah Perempuan Bugis Penenun di Pagatan

Menjaga Warisan Leluhur Lewat Benang: Kisah Perempuan Bugis Penenun di Pagatan

Redaksi Historis April 25, 2025

“Seorang perempuan belum lengkap jika belum bisa menenun dan mengajarkannya kepada perempuan lain.” HISTORIS.id – Pepatah lama dari tanah Bugis …

Kepala babi yang dibungkus kotak kardus itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana

Dewan Pers Kutuk Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Aparat Usut Tuntas

Redaksi Historis March 21, 2025

HISTORIS.id, JAKARTA — Insan pers dikejutkan dengan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Kamis 20 Maret 2025. Kepala babi …

Kolaborasi Pemkot Bontang dan Jaksa Pengacara Negara, 21 Perkara Hukum Tuntas Tanpa Kekalahan

Redaksi Historis March 14, 2025

HISTORIS.id – Kolaborasi Antara Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Bersama Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara …

Daftar Kekayaan Gubernur se-Indonesia Periode 2025-2030

Redaksi Historis February 25, 2025

HISTORIS.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 33 gubernur periode 2025-2030 dalam sebuah upacara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis …

Pemuda Tani Siap Dukung Swasembada Pangan dan Wujudkan Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia

Redaksi Historis February 23, 2025

HISTORIS.id, JAKARTA – Pemuda Tani Indonesia (PTI) menunjukkan optimisme besar terhadap masa depan sektor pertanian Indonesia, dengan keyakinan bahwa negara …

Load More
Next Post
Kepala babi yang dibungkus kotak kardus itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana

Dewan Pers Kutuk Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Aparat Usut Tuntas

TENTANG    KETENTUAN    KONTAK    KEBIJAKAN PRIVASI

Copyright © 2024 Historis.id
PT. Historis Media Indonesia. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Cerita
  • Pariwara
  • Sejarah

Copyright © 2024 Historis.id PT. Historis Media Indonesia. All rights reserved.