HISTORIS.id – Minimnya pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal sepanjang 2024 kembali menegaskan adanya persoalan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.
Rendahnya permohonan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menunjukkan bahwa proses perizinan belum sepenuhnya ramah bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut keluhan paling dominan berasal dari kewajiban menggunakan jasa arsitek bersertifikat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai syarat mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPRK.
“Untuk rumah sederhana saja, biaya gambar arsitek bisa mencapai Rp10 juta. Banyak masyarakat merasa itu terlalu mahal, terutama mereka yang sedang fokus menyiapkan dana pembangunan,” ujarnya di Kantor DPMPTSP, Senin (24/11/2025).
Selain mahalnya biaya, warga juga menghadapi terbatasnya jumlah arsitek bersertifikat di Bontang. Saat ini hanya terdapat tiga arsitek IAI yang dapat melayani kebutuhan desain sesuai aturan. Kondisi tersebut membuat antrean pekerjaan arsitek menumpuk dan memperpanjang proses permohonan PBG.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kombinasi antara biaya tinggi, waktu tunggu panjang, dan minimnya tenaga ahli membuat masyarakat semakin enggan mengurus PBG rumah tinggal. Situasi ini, menurutnya, menjadi penyebab utama stagnasi permohonan setiap tahun.
“Kombinasi biaya tinggi dan keterbatasan tenaga ahli membuat PBG rumah tinggal rendah,” pungkasnya.
