HISTORIS.id– Dugaan skandal perencanaan anggaran kembali mencuat di Kutai Timur. Seorang aktivis Fraksi Rakyat Kutim (FRK), Faisal Afzalul Fawzan, melaporkan salah satu kepala bidang (kabid) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim ke Majelis Kode Etik Pegawai dan Inspektorat Wilayah.
Dalam laporan tertanggal Juli 2025 dengan nomor 01/Laporan/VII/2025, Faisal menuding sang pejabat menyusun rencana anggaran 2025 secara sepihak tanpa melibatkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara penuh. Padahal, Keputusan Bupati Nomor 900/K.226/2024 menegaskan pentingnya prinsip kolektifitas dan pelibatan lintas perangkat daerah dalam setiap tahapan penyusunan anggaran.
“Proses penyusunan dilakukan diam-diam, tanpa risalah rapat, berita acara, atau bahkan undangan resmi. Ini menabrak aturan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Faisal, Senin (22/7).
Menurutnya, praktik tersebut membuka celah maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang. Bahkan, FRK mengklaim telah menemukan indikasi awal terjadinya fraud dalam tata kelola APBD Kutim.
“Kami minta Bupati dan Majelis Etik segera bertindak. Jika laporan ini diabaikan, kami siap melangkah ke lembaga penegak hukum. Ini bukan sekadar soal etika, tapi berpotensi menjadi praktik KKN,” tegas Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bappeda Kutim belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (*)
