HISTORIS.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Rabu (17/9).
Dari tangan pria berinisial KM itu, polisi menyita 7 bungkus plastik berisi sabu seberat sekitar 4 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik bening kosong, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, korek gas, uang tunai Rp200 ribu, dan ponsel realme biru yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Memang aktivitas transaksi ini sudah lama diamati masyarakat. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti,” kata Humas Polres Bontang, Iptu Dani Purwantoro, Jumat (19/9/2025).
Dani menambahkan, belum ada penyelidikan lebih lanjut terkait keterkaitan pelaku dengan pihak hotel. Saat ini kasus sedang dikembangkan Satresnarkoba Polres Bontang.
Akibat perbuatannya, Kamsudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat ini kunci utama untuk memberantas narkoba,” tegas Dani. (*)