HISTORIS.id – Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan secara intensif, Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan.
Operasi ini dilaksanakan pada Minggu (1/9/2024), dengan total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7,07 gram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan. Informasi dari masyarakat menjadi awal mula operasi ini. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DB (31), yang ditemukan menyimpan 1,32 gram sabu dalam tiga bungkus plastik klip bening.
“DB kedapatan menyimpan dan menguasai barang bukti tersebut di kamar penginapan,” ungkap AKP Rihard Nixon, Kasat Resnarkoba Polres Bontang, mewakili Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, pada Senin (2/9/2024).
Tak berhenti di situ, satu jam setelah penangkapan DB, tim gabungan kembali bergerak cepat. Kali ini, sasaran mereka adalah sebuah kos-kosan di Jalan Kapal Layar, Loktuan. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap AR (38), seorang pria asal Tanah Grogot yang diduga kuat memiliki peran signifikan dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,75 gram di dalam tas milik AR, bersama dengan uang tunai sebesar Rp874 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika tersebut. “AR mengaku menerima barang dari seseorang di Samarinda,” tambah AKP Rihard.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)